Enter your keyword

Tentang BPUDL

Badan Pengelola Usaha dan Dana Lestari (BPUDL) bertanggung jawab menyediakan sumber daya finansial untuk mendukung keberlanjutan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di ITB. Oleh karena itu, BPUDL wajib mengelola dan menyesuaikan seluruh risiko yang terkait dengan pengelolaan usaha, dana lestari, dan/atau kebijakan investasi, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan akademik maupun non-akademik di ITB.

Visi

Menjadi lembaga terkemuka dan terpercaya dalam mengelola bisnis dan dana wakaf dengan cara profesional dan modern di Indonesia.

Misi

Berinvestasi untuk Mewujudkan Impian ITB.

Pengelolaan

BPUDL merupakan unit di bawah koordinasi Rektor ITB. Dengan demikian, struktur organisasi, serta tugas dan fungsi utama BPUDL ditentukan melalui Peraturan dan Keputusan Rektor ITB. BPUDL juga didukung oleh dewan penasihat dan penasihat investasi yang terdiri dari alumni ITB dengan pengalaman bisnis profesional.